PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 10
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam hal penunjukan PPSPM pada Satker Perwakilan dan Satker Atase Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 9 ayat (1) tidak memungkinkan untuk dilakukan, KPA dapat MENETAPKAN pegawai yang berstatus PNS yang berasal dari unit eselon I atau Sekretariat Jenderal Kementerian Teknis/ Kementerian Luar Negeri sebagai PPSPM. (2) Penunjukan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
