PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 81
BAB 7 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
(1) Dalam pertanggungjawaban UP/TUP pada akhir tahun anggaran, pengajuan SPM dan penerbitan SP2D GUP Nihil/PTUP dapat dilakukan melampaui tahun anggaran. (2) Batas akhir penerbitan SPM GUP Nihil/PTUP ditetapkan dengan mempertimbangkan kelancaran penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
