PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 80
BAB 7 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
(1) Dalam kondisi akhir tahun anggaran batas terakhir pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum tanggal terakhir pada akhir tahun. (2) Penetapan batas terakhir pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan BUN untuk menyelesaikan administrasi pengelolaan Kas Negara.
