PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 58
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
Penerbitan SPP-GUP untuk pembayaran pengadaan tanah, dilampiri:
- daftar penerima pembayaran uang pembelian tanah yang memuat paling kurang nama masing-masing penerima, besaran uang dan nomor rekening masing-masing penerima;
- fotokopi bukti kepemilikan tanah;
- kuitansi/invoice;
- pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan; dan
- dokumen-dokumen lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Perundang-undangan setempat tentang pengalihan hak atas tanah.
