PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 57
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
Penerbitan SPP-GUP perjalanan dinas diatur sebagai berikut:
- perjalanan dinas jabatan, dilampiri paling sedikit dengan: a. daftar nominatif perjalanan dinas; b. surat tugas; c. surat perjalanan dinas yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas; d. daftar pengeluaran riil; dan e. asli bukti-bukti pengeluaran.
- perjalanan dinas pindah, dilampiri paling sedikit dengan:
a. daftar nominatif perjalanan dinas; b. fotokopi surat keputusan pindah; c. surat perjalanan dinas yang telah ditandatangani pihak yang berwenang; d. kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian; e. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya transpor; f. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya pengepakan dan angkutan barang; g. kuitansi/bukti pengeluaran biaya tinggal di hotel; dan h. asli bukti-bukti pengeluaran.
