Pasal 55
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Penerbitan SPP-GUP untuk belanja pegawai diatur sebagai berikut: a. Untuk pembayaran TPLN, tunjangan luar negeri lainnya Home Staff dan Gaji Local Staff/Pegawai Setempat dilengkapi dengan:
payroll TPLN dan tunjangan luar negeri lainnya Home Staff yang ditandatangani oleh PPK/PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA;
daftar Gaji Local Staff/Pegawai Setempat yang ditandatangani oleh PPK/PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA;
daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPK/PPABP;
daftar perubahan potongan;
fotokopi dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/pejabat yang berwenang meliputi Surat Keputusan (SK) terkait dengan SK PNS, SK kenaikan pangkat, SK mutasi pegawai, SK menduduki jabatan, surat pernyataan melaksanakan tugas, surat atau akta terkait dengan anggota keluarga yang mendapat tunjangan, dan surat keputusan yang mengakibatkan penurunan gaji sesuai peruntukannya; dan
dokumen perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat. b. Untuk pembayaran TPLN, tunjangan luar negeri lainnya susulan Home Staff dan Gaji susulan Local Staff/Pegawai Setempat dilengkapi dengan:
payroll TPLN dan daftar tunjangan luar negeri lainnya susulan Home Staff yang ditandatangani oleh PPK/PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA;
daftar Gaji susulan Local Staff/Pegawai Setempat yang ditandatangani oleh PPK/ PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA;
daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPK/PPABP;
fotokopi dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/pejabat yang berwenang meliputi SK Mutasi Pegawai, SK terkait jabatan, surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan melaksanakan tugas, surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga, surat atau akta terkait dengan anggota keluarga yang mendapat tunjangan, dan SKPP sesuai peruntukannya; dan
dokumen perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat. c. Untuk pembayaran kekurangan TPLN, tunjangan luar negeri lainnya Home Staff dan kekurangan Gaji Local Staff /Pegawai Setempat dilengkapi dengan:
payroll kekurangan TPLN dan daftar tunjangan luar negeri lainnya Home Staff yang ditandatangani oleh PPK/PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA;
daftar kekurangan Gaji Local Staff/Pegawai Setempat yang ditandatangani oleh PPK/PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA;
daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPK/PPABP;
fotokopi dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/pejabat yang berwenang meliputi SK kenaikan pangkat, SK mutasi pegawai, SK terkait dengan jabatan, surat pernyataan melaksanakan tugas; dan
dokumen perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat. d. Untuk pembayaran uang muka TPLN (persekot resmi) dilengkapi dengan:
daftar perhitungan uang muka TPLN yang ditandatangani oleh PPK/PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA;
fotokopi dokumen pendukung yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/pejabat yang berwenang berupa SK mutasi pindah, surat permintaan uang muka TPLN, dan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan
dokumen perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat.
