Pasal 54
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP. (2) Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan: a. daftar rincian permintaan pembayaran; b. bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2); c. surat dari Kepala Perwakilan sebagai bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan d. bukti-bukti perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan dangan dengan mempertimbangkan kondisi negara setempat. (3) Penerbitan SPP-GUP dalam mata uang US Dollar/European Euro/Japanese Yen/Mata Uang Eksotik (Exotic Currency)/Mata Uang Asing lainnya, dilengkapi dengan ekuivalen nilai dalam Rupiah. (4) Perkiraan nilai kurs dihitung berdasarkan nilai Kurs Tengah Bank INDONESIA pada saat pengajuan SPP-GUP. (5) Perjanjian/kontrak beserta faktur pajaknya dilampirkan untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah di luar negeri. (6) SPP-GUP diterbitkan paling lambat 12 (duabelas) hari kalender setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
