Pasal 31
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Pembayaran atas tagihan yang berasal dari pengadaan barang/jasa dari pelelangan umum atau tata cara lain yang bersifat kompetitif sesuai peraturan negara setempat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS kepada penyedia barang/jasa. (2) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS, pembayaran atas tagihan dapat dilakukan melalui mekanisme UP. (3) Dalam hal pembayaran dilakukan dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK harus menyatakan bahwa pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran LS dengan disertai alasan yang jelas. (4) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan dalam pengajuan SPP.
