PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 30
BAB 5 — PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
(1) Pembayaran atas belanja pegawai yang berstatus Home Staff dan Local Staff/Pegawai Setempat pada Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: a. UP; atau b. Pembayaran LS. (2) Pembayaran atas belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan. (3) Dalam hal pembayaran atas belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenakan Iuran Wajib Pegawai (IWP) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan besaran IWP tersebut dicantumkan pada sisi potongan/penerimaan SPM.
