Pasal 23
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya. (2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima dan menyimpan UP/TUP; b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP/TUP; c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK; d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban negara; f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke Kas Negara; g. menatausahakan transaksi UP/TUP; h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP/TUP; dan i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP/TUP.
