PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 22
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Menteri Luar Negeri/Menteri Teknis atau Kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan. (2) Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai BPP berstatus Pegawai Negeri Sipil. (3) BPP wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran. (4) BPP melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
