PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH
Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai: a. tata cara penentuan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf b; b. contoh format rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b; c. contoh format laporan realisasi penyerapan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dan ayat (3); dan d. contoh format laporan bulanan realisasi penyerapan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
