Pasal 8A
(1) Kantor perwakilan Balai Lelang yang pindah alamat atau pindah kedudukan dalam Kantor Wilayah yang sama, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pindah alamat atau pindah kedudukan. (2) Kantor perwakilan Balai Lelang yang pindah alamat atau pindah kedudukan dalam Kantor Wilayah yang sama wajib memberitahukan kepada khalayak umum melalui surat kabar harian setempat. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. fotokopi risalah rapat direksi; b. surat pernyataan tersedianya fasilitas kantor dengan luas paling kurang 36 m2; c. surat keterangan domisili kantor perwakilan Balai Lelang dari kelurahan setempat; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. SITU atau surat izin/surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; dan e. bukti pengumuman pindah alamat atau pindah tempat kedudukan dalam Kantor Wilayah yang sama. (4) Setiap pindah alamat atau pindah kedudukan dalam Kantor Wilayah yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah setempat. (5) Hasil peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Direktur Jenderal c.q Direktur. 6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
