PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PKN STAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1073), tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. b. Dalam hal pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini telah diangkat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1073), dinyatakan berakhir masa jabatannya;
- segala tugas dan fungsi yang belum selesai dilaksanakan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1, diselesaikan oleh pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
- ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi yang belum selesai sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatur oleh Direktur setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
