PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 41
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja PKN STAN berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
