PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) PKN STAN terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Pertimbangan; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; g. Bagian Keuangan dan Umum; h. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; i. Program Studi; j. Unit Penunjang; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi PKN STAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bagan organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
