PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PKN STAN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara; c. pelaksanaan penelitian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; f. pelaksanaan sistem pemeriksaan intern; g. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
h. pengelolaan laboratorium, perpustakaan, sistem informasi, dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; i. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan; j. pelaksanaan administrasi keuangan dan umum; dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
