PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh: a. Wakil Direktur Bidang Akademik bagi:
- Unit Perpustakaan;
- Unit Bahasa;
- Unit Penerbit; dan
- Unit Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional. b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum bagi:
- Unit Sistem Informasi; dan
- Unit Pengembangan Layanan dan Bisnis. c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan bagi Unit Pembangunan Karakter.
