Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan. (2) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampuan bahasa, serta pengelolaan laboratorium bahasa. (3) Unit Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi, laboratorium komputer, serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan. (4) Unit Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penerbitan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Unit Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program pembangunan karakter mahasiswa. (6) Unit Pengembangan Layanan dan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pengembangan layanan dan bisnis serta mengoptimalkan pengelolaan Badan Layanan Umum PKN STAN.
(7) Unit Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkelanjutan.
