PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala.
