PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretariat; c. Laboratorium; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris. (3) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh Kepala. (4) Program Studi yang diselenggarakan pada PKN STAN ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program studi diatur dalam statuta PKN STAN.
