PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...
Pasal 3A
Kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dalam hal Hakim dimaksud tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan perumahan setiap bulannya sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah); c. Hakim Ketua Majelis sebesar Rp5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah); d. Hakim Tunggal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan e. Hakim Anggota Majelis sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2018, No.257 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
