Pasal 5
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP. (2) Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tarif Kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 115% (seratus lima belas persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
