PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap; b. Tarif Instalasi Rawat Jalan; c. Tarif Instalasi Gawat Darurat; d. Tarif Penunjang Medis; e. Tarif Bimbingan dan Penelitian; dan f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
