PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN...
Pasal 8
(1) Terhadap surat permohonan dimaksud dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan dokumen oleh Biro Bantuan Hukum.
(2) Penelitian yang dimaksud dalam ayat (1) adalah melakukan tindakan berupa: a. pemeriksaan dokumen persyaratan; dan b. melakukan konfirmasi dengan lembaga penegak hukum terkait dengan permohonan Bantuan Biaya.
