PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA, PERSYARATAN DAN BESARAN...
Pasal 7
(1) Surat permohonan Bantuan Biaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal bagi Mantan Menteri; b. Kepala Biro/Pusat bagi Pejabat/Pegawai/Mantan Pegawai/ Pensiunan di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. Sekretaris Unit eselon I dimana yang bersangkutan tercatat sebagai Pejabat/Pegawai/Mantan Pegawai/Pensiunan. (2) Sekretaris Jenderal mendisposisikan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk dilakukan penelitian oleh Biro Bantuan Hukum. (3) Kepala Biro/Pusat dan Sekretaris Unit eselon I meneruskan surat permohonan dari Pegawai/Pensiunan kepada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penelitian.
