Pasal 17
(1) Dalam hal terjadi kekosongan/kekurangan Pejabat Lelang Kelas I pada suatu KPKNL, lelang dapat dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, atau Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di Kantor Wilayah setempat. (2) Penunjukan Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain atau Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Kantor Wilayah, setelah menerima permintaan dari Kepala KPKNL yang membutuhkan. (3) Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan lelang berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL yang melaksanakan lelang. 5. Ketentuan ayat 1 (satu) Pasal 32 ditambahkan satu huruf, yakni huruf d, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1337
