Pasal 13
Pejabat Lelang Kelas I dalam melaksanakan jabatannya berkewajiban: a. bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait; b. meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang; c. membuat bagian Kepala Risalah Lelang sebelum pelaksanaan lelang; d. membacakan bagian Kepala Risalah Lelang di hadapan peserta lelang pada saat pelaksanaan lelang, kecuali dalam Lelang yang penawarannya melalui tromol pos atau teknologi informasi dan komunikasi (termasuk email dan internet); e. menjaga ketertiban pelaksanaan lelang; f. membuat Minuta Risalah Lelang; g. membuat Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang atau Grosse Risalah Lelang sesuai peraturan perundang-undangan; dan h. meminta dan meneliti keabsahan bukti pelunasan harga lelang, Bea Lelang, Pajak Penghasilan Final, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan pungutan-pungutan lain yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
