Pasal 5
(1) Penghargaan yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berupa: a. tambahan alokasi anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran berikutnya; b. prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan; atau c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan. (2) Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak sebesar selisih antara Hasil Optimalisasi yang
belum digunakan dan sisa anggaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran sebelumnya. (3) Tambahan alokasi anggaran kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan secara penuh kepada program yang memberikan kontribusi terhadap perolehan penghargaan.
