Pasal 4
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut: a. mempunyai Hasil Optimalisasi atas pelaksanaan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang target sasarannya telah dicapai dan belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya; b. Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan c. memiliki capaian Kinerja Penganggaran tahun sebelumnya yaitu: (1) persentase penyerapan anggaran paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen); (2) persentase realisasi capaian output paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen); dan (3) laporan keuangan kementerian negara/lembaga berpredikat wajar tanpa pengecualian.
