PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek permohonan uji materiil; b. melakukan koordinasi dengan Unit di Kementerian dan instansi di luar Kementerian dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan permohonan uji materiil; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti, saksi dan/atau ahli guna pemeriksaan di badan peradilan; d. menyiapkan surat kuasa, yaitu:
- surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Jenderal dan pimpinan Unit eselon I terkait, dalam hal permohonan uji materiil atas UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
- surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Jenderal dan pimpinan Unit eselon I terkait, dalam hal permohonan uji materiil atas PERATURAN PEMERINTAH guna proses beracara di Mahkamah Agung;
- surat kuasa khusus Menteri dalam hal permohonan uji materiil atas Peraturan Menteri guna proses beracara di Mahkamah Agung;
- surat kuasa khusus pimpinan Unit eselon I dalam hal permohonan uji materiil atas peraturan pimpinan Unit eselon I guna proses beracara di Mahkamah Agung. e. menyiapkan penyusunan Keterangan Pemerintah atau Jawaban Permohonan; f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
