PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.
