PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, efisiensi dan efektivitas.
