PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Kementerian adalah Kementerian Keuangan.
- Menteri/Mantan Menteri adalah Menteri Keuangan/Mantan Menteri Keuangan.
- Wakil Menteri yang selanjutnya disingkat Wamen/Mantan Wamen adalah Wakil Menteri Keuangan/Mantan Wakil Menteri.
- Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian.
- Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian.
- Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
- Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai di lingkungan Kementerian yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
- Unit adalah satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian.
- Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian baik yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan maupun setelah adanya putusan pengadilan.
- Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian dalam menangani Masalah Hukum.
