Pasal 3
(1) Terhadap pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional kepada wajib bayar sebagaimana praktik internasional yang berlaku. (2) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit, dan/atau bank acquirer. (3) Penentuan besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan diantaranya: a. besaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak; b. perkiraan volume transaksi; dan c. biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon. (4) Besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
