Pasal 2
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menunjuk dan menugaskan Mitra lnstansi Pengelola. (2) Mitra lnstansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut: a. telah tersertifikasi oleh Bank INDONESIA sebagai Payment Gateway; b. memiliki server di INDONESIA; c. memiliki dokumentasi pengembangan sistem teknologi informasi; d. bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. dapat melaksanakan tugas sebagai Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penunjukan dan penugasan terhadap Mitra Instansi Pengelola yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat untuk melakukan penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk kontrak/perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Mitra Instansi Pengelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (6) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.
