PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap Intensif HCU; b. Tarif Rawat Jalan; c. Tarif Instalasi Gawat Darurat; d. Tarif Tindakan Penunjang Medis; e. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
