PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap; b. Tarif Tindakan Medis Operatif; c. Tarif Tindakan Medis Non Operatif; d. Tarif Tindakan Keperawatan; dan e. Tarif Tindakan Penunjang Medis.
