Pasal 7
(1) Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah, Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur: a. Departemen Keuangan adalah Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah. b. Kepolisian adalah Direktur Reserse dan Kriminal atau pejabat lain yang setingkat pada Kepolisian Daerah setempat. c. Kejaksaan adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara atau pejabat lain yang setingkat pada Kejaksaan Tinggi setempat. d. Pemerintah Daerah adalah pejabat dari Badan Pengawasan Daerah atau pejabat lain yang setingkat pada Pemerintah Provinsi setempat. (2) Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan dan berada di Ibukota Provinsi, Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur: a. Departemen Keuangan adalah Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam satu wilayah Provinsi. b. Kepolisian adalah Kepala Bagian/Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau pejabat lain yang setingkat pada Kepolisian Daerah setempat. c. Kejaksaan adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara atau pejabat lain yang setingkat pada Kejaksaan Tinggi setempat. d. Pemerintah Daerah adalah pejabat dari Badan Pengawasan Daerah atau pejabat lain yang setingkat pada Pemerintah Provinsi setempat. (3) Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan dan tidak berada di Ibukota Provinsi, Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur: a. Departemen Keuangan adalah Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam satu wilayah Provinsi.
b. Kepolisian adalah Kepala Bagian/Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau pejabat lain yang setingkat pada Kepolisian Wilayah/Kepolisian Resort setempat. c. Kejaksaan adalah Kepala Kejaksaan Negeri setempat atau pejabat setingkat di bawahnya yang ditunjuk. d. Pemerintah Daerah adalah pejabat dari Badan Pengawasan Daerah atau pejabat lain yang setingkat pada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
