Pasal 41
BAB 7 — PEJABAT PENGGANTI 13. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Selama Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara belum dibentuk: a. pengurusan Piutang Negara dilaksanakan oleh Panitia Cabang di provinsi yang bersangkutan, yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan yang lama; b. pengurusan Piutang Negara di wilayah provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan oleh Panitia Cabang Sulawesi Selatan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pare-pare; dan c. pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Magelang dilaksanakan oleh Panitia Cabang Jawa Tengah yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh:
- Kantor Pelayanan Semarang untuk wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Salatiga; dan
- Kantor Pelayanan Purwokerto untuk wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
