PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 38
BAB 7 — PEJABAT PENGGANTI 13. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Panitia Pusat setiap 6 (enam) bulan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengurusan Piutang Negara kepada Menteri Keuangan. 21. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
