PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 36
BAB 7 — PEJABAT PENGGANTI 13. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengambilan keputusan tertentu yang tidak dapat dilaksanakan oleh Panitia Cabang diajukan kepada Panitia Pusat. (2) Pengambilan keputusan tertentu yang tidak dapat dilaksanakan oleh Panitia Pusat diajukan kepada Menteri Keuangan. 18. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) judul bab, yakni BAB VIIIA yang berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA LAPORAN 19. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
