Pasal 2
(1) Panitia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya oleh instansi pemerintah atau badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. (2) Piutang badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. piutang yang pengurusannya telah diserahkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; dan b. piutang yang pengurusannya telah diserahkan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, namun terbatas pada:
- piutang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) sektor perbankan dan nonperbankan atau badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh BUMN/BUMD, yang dananya bersumber dari pemerintah dengan pola channeling atau risk sharing; dan
- piutang BUMN/BUMD nonperbankan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
