Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN
(1) Di dalam Gudang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat. (2) Penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Gudang
Berikat yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (3) Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat. (4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Gudang Berikat. (5) Pengusahaan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pengusaha Gudang Berikat; dan/atau b. PDGB. (6) Penyelenggara Gudang Berikat dan/atau Pengusaha Gudang Berikat dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat dalam 1 (satu) wilayah pengawasan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama, dalam 1 (satu) izin penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat. (7) Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB melakukan kegiatan penimbunan dan dapat disertai kegiatan sederhana berupa: a. pengemasan; b. pengemasan kembali; c. penyortiran; d. penggabungan (kitting); e. pengepakan; f. penyetelan; dan/atau g. pemotongan. (8) Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (9) Terhadap Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pelayanan dan pengawasan secara proporsional berdasarkan profil risiko layanan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB.
