PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Gudang Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam rangka pengawasan terhadap Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (4) Berdasarkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Gudang Berikat dapat diberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan Cukai berupa kemudahan antara lain: a. pelayanan perizinan; dan/atau b. pelayanan kegiatan operasional.
