Pasal 11
BAB 3 — PENDIRIAN GUDANG BERIKAT
(1) Untuk mendapatkan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB, perusahaan yang akan menjadi Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. (2) Perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus: a. memiliki Nomor Induk Berusaha; b. memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri; c. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid; d. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; e. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya; dan f. mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin PDGB. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai. (4) Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi, izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan yang akan menjadi Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
