Pasal 10
BAB 3 — PENDIRIAN GUDANG BERIKAT
(1) Untuk mendapatkan izin Penyelenggara Gudang Berikat, perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. (2) Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Gudang Berikat harus: a. memiliki Nomor Induk Berusaha; b. memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat; c. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid; d. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan e. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai. (4) Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi, izin Penyelenggara Gudang Berikat dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
