PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN...
Pasal 5
(1) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan. (2) Berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan permintaan persetujuan penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial kepada DPR RI. (3) Persetujuan penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial oleh DPR RI menjadi dasar penerbitan SP-SABA 999.08 atau DIPA BUN.
