PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN...
Pasal 11
Dalam hal penetapan penggunaan anggaran dilakukan melalui penerbitan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), menteri/pimpinan lembaga menyampaikan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. usulan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran terkait dengan kegiatan yang diusulkan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. surat kesediaan ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran terkait dengan kegiatan yang diusulkan sebagaimana format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
