PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN...
Pasal 10
(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal Anggaran mengajukan usulan penggunaan anggaran pada BA 999.08 kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. (2) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-SABA 999.08 atau DIPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
